SOLOK KOTA – Dalam upaya memastikan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan selaras dengan kebijakan nasional, Bappeda Kota Solok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMD dan Renstra di Ruang Rapat Akmal, Bappeda Kota Solok, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Perencana Bappeda dan Perangkat Daerah Kota Solok guna meningkatkan kapasitas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Strategis (Renstra).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Penyusunan RPJMD didasarkan pada:
✅ Rancangan Teknokratik RPJMD
✅ Visi dan misi kepala daerah terpilih
✅ Janji politik kepala daerah yang harus direalisasikan dalam kebijakan pembangunan
Baca juga:
BPK RI Perwakilan Sumbar Kunjungi Kota Solok
|
Kepala Bappeda Kota Solok, Dr. Desmon, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus memperhatikan sinkronisasi dengan Asta Cita Presiden Prabowo, serta memastikan prioritas pelayanan dasar pemerintahan tetap menjadi fokus utama.
"RPJMD harus menjadi pedoman perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan, dengan tetap memperhatikan aspek wajib pemerintahan, termasuk pelayanan dasar bagi masyarakat, " ujar Desmon.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri serta Ditjen Bina Bangda Kemendagri secara virtual.
📌 Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, Bagus Agung Herbowo, menjelaskan rancangan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029. Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, sementara Renstra menjadi dokumen yang berisi tujuan dan sasaran kerja perangkat daerah.
📌 Tenaga Ahli Perencanaan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Dody Afrianto, memberikan pemaparan teknis mengenai pohon kinerja dan cascading dalam penyusunan RPJMD.
"Pohon kinerja menjabarkan pokok-pokok visi misi ke dalam ultimate outcome, intermediet outcome, outcome, dan output, tanpa melihat hierarki organisasi. Sementara cascading adalah proses penerjemahan visi misi kepala daerah menjadi tujuan, sasaran, dan strategi sesuai tugas masing-masing perangkat daerah, " terang Dody.
Herbowo juga menegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 harus selesai tepat waktu, dengan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD ditetapkan maksimal enam bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik, sedangkan Renstra harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Dengan adanya Bimtek ini, Pemkot Solok menargetkan RPJMD 2025-2029 dapat tersusun secara sistematis, berbasis data, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa rencana strategis perangkat daerah (Renstra) akan selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih.