SUMBAR, - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH memberikan instruksi kepada jajarannya. Kali ini perintah terkait untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan 1443 H ini.
“Ini agar umat muslim di Sumbar dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasanya, ” ujar Kapolda dalam keterangan resminya, Jumat (1/4/2022).
Dalam instruksi tersebut Kapolda menekankan, melarang seluruh anggota yang membekingi atau berada di balik kegiatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat (pelanggaran norma sosial dan hukum).
Kemudian, Irjen Pol Teddy tidak akan mentoleransi sedikitpun jika di wilayah hukum Kapolres di Sumbar terdapat praktik tersebut. Dan wajib hukumnya untuk ditindak. Apabila diketahui bahwa target operasi tersebut telah dibekingi oleh oknum dari kesatuan lain, sebut Kapolda, agar terlebih dahulu menginformasikan kepada Komandannya.
Baca juga:
Bakti Sosial Polres Agam
|
Selanjutnya, terkait penyakit masyarakat (Pekat) yang harus ditindak antara lain adalah judi dengan berbagai bentuk modusnya. Kemudian tempat prostitusi berkedok salon, maupun tempat ataupun lokasi diduga prostitusi dan sebagainya.
Selain itu, penekanan Kapolda juga terkait miras dan perdagangan rokok ilegal, panti pijat, gepeng, serta peredaran maupun penggunaan narkoba dan lainnya yang berhubungan pekat.
Dalam implementasinya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengharapkan para Kapolres menyesuaikan praktik kepolisiannya dengan tempoes delicti dan locus delicti yang menjadi hasil anev di Polres masing-masing.
“Dan yang terpenting adalah polisi harus ada kegiatan setiap malam hari, dan ada perwira penanggung jawab kegiatan tersebut, ” jelas Kapolda Sumbar. (**)